Selasa, 19 April 2011

Reklamasi Ancam Hidup Nelayan

Jakarta, Kompas - Reklamasi pantai utara Jakarta menjadi ancaman bagi lingkungan hidup dan kehidupan 7.000 nelayan tradisional. Proyek pembangunan itu harus ditinjau ulang dan dilakukan analisis dampak lingkungan yang baru jika pemerintah berniat melindungi warganya.

”Sebelum ada keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), reklamasi sudah berlangsung dan berdampak buruk bagi nelayan, apalagi nanti setelah putusan dilaksanakan,” kata Tiharom, Ketua Forum Komunikasi Nelayan Jakarta, Selasa (5/4). Menurut dia, reklamasi di Marunda, Jakarta Utara, 2007-2008, merusak area penangkapan ikan yang menjadi sandaran hidup 2.000 nelayan. Nelayan kehilangan akses ke laut.

Tiharom mengatakan, pengabulan PK yang memenangkan perusahaan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat luas, khususnya nelayan tradisional. ”Jika reklamasi diteruskan, hal itu akan mendorong pemiskinan terhadap masyarakat,” katanya.

Jumi Rahayu, Manajer Advokasi Hukum dan Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), mengatakan, sebagai salah satu pihak yang beperkara, Walhi belum mendapatkan salinan putusan PK dari MA.

Karena itu, Walhi mengirim surat ke MA untuk meminta agar keputusan PK disampaikan secara transparan. ”Kami masih dalam pendirian, reklamasi berbahaya bagi lingkungan, antara lain bisa meningkatkan potensi bencana, rob, banjir, hingga amblesnya jalan arteri (Martadinata),” katanya. Selain itu, reklamasi bisa berdampak terhadap kehidupan masyarakat, khususnya nelayan di sekitar pantai utara Jakarta. ”Reklamasi ini hanya menguntungkan sedikit kalangan swasta. Tidak ada kepentingan bagi masyarakat miskin dan nelayan,” kata Jumi Rahayu. Walhi akan mencari novum atau alat bukti baru untuk membuka kembali perkara ini.

Sementara itu, saat konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta, Menteri LH Gusti Muhammad Hatta mengatakan belum menerima amar putusan MA itu. Karena itu, ia belum dapat menyebutkan langkah-langkah yang akan dilakukan Kementerian LH.

Amdal kedaluwarsa

Deputi Bidang Tata Lingkungan KLH, Imam Hendargo Abu Ismoyo, mengatakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) reklamasi pantai utara Jakarta yang disusun tahun 2003 telah kedaluwarsa.

Imam meminta warga dan LSM tidak khawatir terhadap dampak putusan MA itu. Ia menjelaskan, Pemprov DKI, Pemda Tangerang, dan Pemda Bekasi telah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang melibatkan para ahli lingkungan. Kini sedang digarap Rancangan Tata Ruang Wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Selain itu terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2008 yang mengatur pemerintah daerah wajib meminta izin Mendagri saat melakukan reklamasi pantai.

Selanjutnya, Imam menyatakan, penyelenggara proyek harus memenuhi dan menyesuaikan dengan mekanisme ini. Terakhir, penyelenggara proyek harus memiliki dokumen Amdal. Dokumen Amdal ini dinilai tim dari Kementerian LH yang melibatkan partisipasi warga setempat.
Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/2011/04/06/03315425/reklamasi.ancam.hidup.nelayan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar